Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kunjungi KRAKATAU POSCO, Tegaskan Dukungan untuk Industri Baja Nasional
KRAKATAU POSCO menerima kunjungan resmi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ke pabrik baja terpadu yang berlokasi di Cilegon. Kunjungan ini menjadi wujud nyata dukungan KADI terhadap industri baja nasional sekaligus langkah strategis untuk memperkuat daya saing, kapasitas produksi, dan stabilitas pasar baja dalam negeri.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan proses produksi baja yang dilakukan di KRAKATAU POSCO. Rombongan KADI berkesempatan meninjau secara langsung fasilitas utama (main plants) dan menyaksikan tahapan proses pembuatan baja, mulai dari pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir. Melalui kunjungan ini, KADI memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem produksi baja terpadu yang dijalankan KRAKATAU POSCO dengan standar teknologi modern dan efisiensi tinggi.
Agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama yang membahas dinamika industri baja nasional, khususnya terkait isu kebijakan anti dumping. Dalam kesempatan tersebut, KADI menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC) yang berasal dari perusahaan asal Tiongkok, Wuhan Iron & Steel (Group) Co. (WISCO).
Penyelidikan ini diajukan oleh KRAKATAU POSCO bersama empat produsen baja nasional lainnya, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi Tbk, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap industri baja dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil yang dapat menimbulkan kerugian serius pada perekonomian nasional.
KADI menemukan indikasi kuat adanya praktik dumping yang dilakukan oleh WISCO. Data menunjukkan bahwa pangsa impor HRC asal Tiongkok mengalami peningkatan signifikan, dari 23,49% pada 2023 menjadi 31,58% pada 2024, meskipun sejak 2008 telah diberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor HRC dari tujuh negara. Adapun WISCO hingga kini dikenakan tarif 0 persen (de minimis), yang membuat posisi produk lokal semakin tertekan.
Merujuk pada PP No. 34 Tahun 2011, penyelidikan antidumping ini akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen baja nasional, importir, eksportir, serta perwakilan pemerintah Tiongkok. KADI juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh pemangku kepentingan agar mereka dapat memberikan data, masukan, maupun bukti pendukung selama proses berlangsung. Transparansi menjadi prinsip utama untuk menjaga kredibilitas penyelidikan.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta persaingan usaha yang sehat serta terciptanya ruang bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing di pasar domestik maupun global.
KRAKATAU POSCO menyampaikan apresiasi tinggi kepada KADI atas respon cepat dan tegas dalam memulai penyelidikan antidumping ini. Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga industri baja nasional, memperkuat pasar domestik, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.